Akses berbagai bahan kuliah berdasarkan semester dan mata kuliah yang tersedia di Fakultas Hukum UI.
Mata kuliah ini membahas instrumen-instrumen hak asasi manusia baik nasional maupun internasional serta mengkaji hubungan antara hukum dan hak asasi manusia di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan perkuliahan ini adalah untuk melatih serta merangsang mahasiswa agar dapat melaksanakan tugas Filsafat Hukum, yaitu bersikap kritis baik terhadap hukum positif, praktek hukum, dogmatik hukum, maupun teori hukum; dan membekali mereka dengan sikap konstruktif sehingga mampu melihat unsur-unsur idiel maupun riel dari Disiplin Hukum secara menyeluruh dan utuh, tidak terfragmentasi. Dengan demikian mahasiswa diharapkan dapat memahami hakekat serta aneka eksistensi hukum, legitimasi hukum, tujuan hukum, dan nilai-nilai antinomis yang melandasi gejalagejala maupun kenyataan-kenyataan hukum. Mahasiswa juga diperkenalkan dan didorong untuk memahami dan mampu merumuskan “State of the Art”(termasuk perkembangan teoritis; dan pemilihan landasan teoritis beserta metodologinya), ke dalam karya tulis ilmiah dari perspektif transendental/filsafat hukum, sehingga dihasilkannya “Novelty”, sebagai bagian studi ilmiah Disiplin Hukum. Untuk mewujudkan tujuan konstruktif dan mengasah sikap kritis tersebut mahasiswa tidak hanya diperkenalkan pada pemikiran filsafat hukum pada beraneka komunitas di berbagai kawasan dari beraneka kurun waktu, tetapi juga diajak untuk memahami pemikiran disiplin hukum asali yang lahir dan berkembang di tanah-air; ditantang untuk mempertanyakan teori-teori tentang hukum dan penerapannya; dan dilatih menganalisis struktur konseptuel dari beraneka sistem hukum. Pemahaman terhadap filsafat hukum dicapai dengan pendekatan historis dan/atau thematis. Pendekatan ini diterapkan melalui penalaran sistematis sehingga dapat menangkap refleksi kenyataan-kenyataan hukum dan memahami hubungan teoritikal terrefleksi dari gejala-gejala hukum, sebagai bekal untuk pemahaman dan perumusan argumentasi yuridis. Mahasiswa juga dilatih untuk mampu melakukan identifikasi terhadap faktor-faktor non-yuridis, sebagai “actual factors in legal materials” yang bukan saja berperan dalam proses dan perkembangan hukum, tetapi juga bermanfaat sebagai sarana untuk pemahaman lebih mendalam terhadap Disiplin Hukum melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin dan/atau transdisiplin. Mahasiswa juga dilatih agar dapat menerapkan kajian perspektif transendental/filsafat hukum ke dalam karya tulis ilmiah; mahasiswa dilatih agar dapat merumuskan “State of the Art” dari karya tulis ilmiah nya (terutama perkembangan teori-teori, pemilihan landasan teoritis dan methodologinya), sehingga akhirnya dapat merumuskan preskripsi solusi permasalahan hukumnya.
Mata kuliah ini membahas mengenai pengertian tanggung jawab secara umum, macam-macam bentuk tanggung jawab, pengertian profesi, macam-macam profesi hukum, pengertian kode etik dan kode perilaku, pengaturan profesi hukum dan karakteristik profesi hukum, pengaturan kode etik dan kode perilaku. Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis tindakan-tindak pengemban profesi hukum berdasarkan kode etik dan kode perilaku yang telah ditetapkan.
Mata kuliah hukum humaniter internasional adalah mata kuliah yang memperkenalkan mahasiswa kepada tatanan dan instrumen hukum humaniter internasional, baik yang berlaku sebelum sengketa bersenjata terjadi (jus ad bellum) maupun selama sengketa bersenjata atau peperangan (jus in bello). Dalam pembahasan instrumen hukum humaniter internasional, mata kuliah ini akan menekankan pada analisis kritis atas praktik hukum humaniter kontemporer yang melibatkan atau memberi dampak bagi masyarakat internasional dan Indonesia, seperti kemajuan teknologi dan pergeseran nilai. Dalam menyajikan perkembangan diskursus tersebut, mata kuliah ini akan menganalisis resolusi yang dikeluarkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa, putusan dalam Mahkamah Internasional maupun nasional, dan praktik negara-negara pada umumnya.
Saat ini perkembangan investasi dan pasar modal sangat pesat baik di tingkat nasional maupun global. Kebutuhan tenaga-tenaga ahli di bidang hukum investasi dan pasar sangat dibutuhkan pasar. Kehadiran mata kuliah ini ingin menjawab kebutuhan pasar yang membutuhkan lulusan yang memilki kompetensi di bidang hukum investasi dan pasar modal.
Mata kuliah ini membahas sistem keuangan dan sistem perbankan di Indonesia; pengertian, jenisjenis, syarat pendirian dan bentuk hukum bank; aspek hukum kelembagaan dan usaha perbankan syariah; fungsi dan peranan bank sentral, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); hubungan hukum bank dengan nasabah; likuidasi bank; aspek-aspek perkreditan dan pengikatan jaminan; jasa-jasa perbankan, transaksi perdagangan international dan domestik; kerahasiaan dalam kegiatan perbankan; tindak pidana di bidang perbankan. Dengan mengikuti perkuliahan ini diharapkan mahasiswa mampu memahami dan memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan kelembagaan, usaha perbankan dan jasa keuangan lainnya dalam konteks pelayanan jasa jasa di bidang perbankan, keuangan atau pembayaran lainnya serta dapat menganalisis kasus-kasus perbankan sehingga mampu mengimplementasikan peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip perbankan dalam kasus-kasus yang selalu berkembang.
Mata kuliah ini menguraikan dan membahas mengenai dasar-dasar hukum persaingan usaha, seperti latar belakang dan tujuan pemberlakuan hukum persaingan usaha, prinsip umum dalam hukum persaingan usaha, kegiatan dan perjanjian yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, penegakkan hukum persaingan usaha, serta kegiatan-kegiatan yang dikecualikan oleh hukum persaingan usaha.
Mata kuliah ini membahas tentang kesehatan kerja dan keselamatan kerja. Kesehatan kerja meliputi sejarah perlindungan bagi pekerja terhadap eksploitasi pengusaha, pengertian dan hakikat perlindungan sosial, sifat hukum publik, perlindungan bagi anak, pekerja perempuan, waktu kerja dan waktu istirahat, tempat kerja, dan terkait tanggung jawab pengusaha serta pemerintah dalam hal pengawasan. Selanjutnya keselamatan kerja meliputi sejarah perlindungan terkait kecelakaan kerja, pengertian dan hakikat perlindungan teknis, sifat hukum publik, asas keamanan kerja, tanggung jawab pengusaha serta pemerintah dalam hal pengawasan.
Mata kuliah ini menjelaskan mengenai jenis-jenis perselisihan hubungan industrial, permasalahan yang diperselisihkan antara pekerja/buruh dan pengusaha maupun antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, upaya para pihak serta proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mata kuliah ini membahas berbagai perkembangan permasalahan hukum yang berkaitan dengan hukum Islam secara yuridis dan praktis di Indonesia, serta menyelesaikan permasalahan tersebut berdasar pada sumber hukum Islam (al Qur’an, Hadis, dan ijtihad) dan peraturan-peraturan yang berlaku. Bidang hukum Islam yang dibahas dalam mata kuliah ini adalah hukum Islam dalam sistem hukum nasional, hukum kekeluargaan, hukum kewarisan, hukum pidana, hukum publik, hukum ekonomi dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dari setiap bidang hukum tersebut, pembahasan dilakukan terhadap masalah-masalah aktual yang sedang terjadi atau berkembang.
Mahasiswa akan mempelajari tentang ciri-ciri dan dampak dari insiden dan/atau serangan siber, upaya dalam merespon, menanggulangi, dan/atau memulihkan sistem siber, serta berbagai kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh para pemangku kepentingan terkait. Mahasiswa diharapkan mampu mengenali dan menganalisis risiko hukum, serta menindaklanjuti dampak dari insiden dan/atau serangan siber dari sisi hukum. Mahasiswa tidak hanya akan mempelajari aspek di bidang ilmu hukum, tetapi juga akan mempelajari beberapa aspek di bidang teknis komputer, bidang kriminologi, serta bidang hubungan internasional. Untuk mempermudah mahasiswa, dalam perkuliahan ini telah dirancang suatu sesi di mana para ahli di bidang non-hukum akan mendemonstrasikan atau mensimulasikan insiden dan/atau serangan siber yang akan dilakukan di ruangan multi-guna komputer, serta akan dilakukan suatu sesi latihan peran terkait penyelesaian potensi konflik di tingkat internasional yang dikenal dengan istilah table-top-exercise.
Mata kuliah Pengerahan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja (P2TK) membahas mengenai profil ketenagakerjaan Indonesia berikut asumsi dan variabel berpengaruh, permasalahan ketenagakerjaan berikut upaya mengatasi serta pengaturannya meliputi intervensi kependudukan, penanaman modal, penempatan TK ke luar negeri, TKA, bursa kerja, pelatihan kerja dan manajemen SDM tingkat mikro mulai dari rekrutmen, seleksi, penempatan, jenjang karir, pelatihan, kompensasi dan benefit sampai dengan pengakhiran pekerjaan. Dibahas pula isu-isu aktual terkait ketenagakerjaan (antar kerja) lintas daerah dan negara.
Mahasiswa pada mata kuliah ini akan mempelajari secara komprehensif aspek hukum dan perkembangan perlindungan privasi dan data pribadi, dimulai dari pemahaman terhadap istilah yang digunakan; pemahaman terhadap hak dan kewajiban subjek data; prinsip-prinsip perlindungan data pribadi; perumusan kebijakan serta tindakan untuk melindungi data pribadi; penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi kaitan perlindungan data dengan perkembangan ekonomi digital dan sosial media. Ruang lingkup bahan kajian adalah mencakup semua aspek hukum yang terkait dengan privasi dan data pribadi.
Mata kuliah ini mempelajari penggunaan teori-teori di bidang ekonomi dalam menganalisis permasalahan hukum, yaitu analisis ekonomi terhadap property law, Hak Kekayaan Intelektual, hukum kontrak, tort law, hukum persaingan usaha, hukum kepailitan, hukum pidana, regulasi, hukum perlindungan konsumen, serta analisis ekonomi sebagai aliran pemikiran.
Arbitrase Investasi Internasional membahas tentang latar belakang, sejarah, sumber hukum yang berlaku, asas-asas perlindungan investasi, mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional melalui arbitrase.
Secara garis besar, materi dalam perkuliahan ini terdiri dari tiga bagian besar pembahasan. Bagian pertama pembahasan adalah aspek hukum hak cipta, yang meliputi materi tentang pengertian dasar dari ciptaan dan karakteristik dari tiap-tiap ciptaan, sistem perlindungan hukum hak cipta, hak moral, hak ekonomi, hak eksklusif pencipta dan pemegang hak cipta. Bagian kedua pembahasan, adalah aspek hukum hak terkait, yang meliputi materi tentang perbedaan mendasar hak terkait dengan hak cipta, dan hak eksklusif produser fonogram, pelaku pertunjukan, dan lembaga penyiaran. Bagian ketiga pembahasan adalah aspek hukum yang terkait dengan hak cipta dan hak terkait, yang meliputi materi pengalihan hak eksklusif, lisensi, lembaga manajemen kolektif, sengketa dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan.
Peradilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara di bidang hukum Islam yang terjadi di antara para pihak yang berperkara dalam masyarakat. Kompetensi absolut dan kompetensi relatif serta hukum acara pada pengadilan di lingkungan peradilan agama memiliki aturan khusus yang dapat berbeda dengan pengadilan di lingkungan peradilan umum, terutama dengan bertambah kewenangannya untuk menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah dan adanya Peradilan Syariat Islam di Nangroe Aceh Darussalam. Materi yang akan dibahas dalam mata kuliah ini antara lain mengenai latar belakang Hukum Acara Peradilan Agama; landasan filosofis, yuridis dan sosiologis peradilan agama di Indonesia; kompetensi absolut dan kompetensi relatif pengadilan di lingkungan peradilan agama, termasuk Peradilan Syariat Islam; penerapan hukum acara/peradilan Islam; proses berperkara pada tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali; hukum acara ekonomi syariah; hukum acara jinayah; dan produk hukum hakim di pengadilan.
Mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah mata kuliah yang mengkaji asas dan karakteristik hukum acara umumnya serta asas dan karakteristik Hukum Acara PTUN, selain membandingkan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara PTUN, juga mengulas tindak pemerintah beserta keputusannya. Kemudian membahas upaya administratif, kepentingan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) terkait pengertian dasar UU PTUN yang dilanjutkan dengan proses administrasi, proses justisiil, upaya hukum dan eksekusi dan diakhiri dengan masalah kepentingan umum dan maladministrasi.
Mata kuliah ini mempelajari hukum yang berkaitan dengan perjanjian dan kegiatan usaha di bidang perasuransian. Pokok bahasannya adalah perkembangan industri asuransi, perjanjian perasuransian, asas insurable interest dan utmost good faith, asas indemnitas dan proximate cause, asas subrogasi dan kontribusi, polis asuransi, jenis dan lingkup kegiatan usaha perasuransian, penutupan obyek asuransi, perizinan, dan pemasaran produk baru, pengawasan usaha perasuransian, premi dan penyelesaian klaim, serta penyelesaian sengketa asuransi.
Mata kuliah Hukum dan Konflik Sumberdaya Alam adalah mata kuliah yang mengkaji sengketa atau konflik yang terkait dengan Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan dan Sumberdaya Alam. Capaian pembelajaran pada mata kuliah ini adalah Mahasiswa mampu memahami dan mengidentifikasi sumber-sumber atau penyebab konflik sumberdaya alam dan berbagai cara yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi maupun menyelesaikan sengketa/ konflik tersebut
Mata kuliah Hukum Diplomatik membahas mengenai aspek hukum dalam hubungan diplomatik antar negara. Secara garis besar perkuliahan hukum diplomatik akan membahas pasal-pasal dalam Vienna Convention on Diplomatic Relation (VCDR). Mulai dari ketentuan hukum terkait pembukaan hubungan diplomatik, imunitas diplomat dan tempat kantor perwakilan diplomatik, persona non grata terhadap perwakilan diplomatik, kekebalan perwakilan diplomatik hingga pemutusan hubungan diplomatik.
Mata kuliah ini membahas pengertian dan ciri perjanjian kerja diperbandingkan dengan perjanjian untuk melakukan pekerjaan lainnya. Penerapan teori akumulasi maupun teori absorbsi untuk membedakan ketentuan yang berlaku dalam suatu hubungan untuk melakukan pekerjaan. Selanjutnya dibahas mengenai peran pemerintah dan sarana dalam rangka pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis. Pengaruh keanggotaan dalam organisasi perburuhan internasional, maupun dampak globalisasi dan perdagangan internasional terhadap pembentukan standar perburuhan dan penerapan standar perburuhan pada tingkat nasional, regional maupun internasional.
Mata kuliah ini menyajikan pengantar terhadap hukum tentang organisasi perusahaan. Materi mata kuliah ini meliputi isu-isu yang berkaitan dengan bentuk, cara pendirian, struktur organisasi, pengelolaan, pengawasan, dan pembubaran perusahaan. Mata kuliah ini tidak hanya mempelajari badan usaha, seperti persekutuan dan perseroan, tetapi juga implikasi dari badan usaha tersebut berkaitan dengan pertanggung jawaban dan perjanjian, kewajiban, dan perlindungan terhadap pengurus dan pemegang saham/sekutu/investor; juga dipelajari tentang persekutuan tidak berbadan hukum. Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa akan memiliki pemahaman tentang ketentuan hukum yang berkaitan dengan beberapa bentuk organisasi perusahaan yang modern, pemahaman tentang ketentuan permodalan, dan ketentuan hukum berkaitan dengan para pihak yang terlibat di dalam pengelolaan organisasi tersebut. Capaian pembelajaran: mahasiswa akan memiliki pemahaman tentang ketentuan hukum yang berkaitan dengan beberapa bentuk organisasi perusahaan yang modern, pemahaman tentang ketentuan permodalan, dan ketentuan hukum berkaitan dengan para pihak yang terlibat di dalam pengelolaan organisasi perusahaan, dan mahasiswa mampu menganalisa permasalahan tersebut melalu pendekatan hukum tentang kegiatan ekonomi.
Mata kuliah ini menjelaskan tentang sejarah timbulnya pajak, pengertian pajak, fungsi pajak, tujuan pajak, landasan hukum perpajakan di Indonesia, macam-macam jenis pajak, hukum formil dan materil perpajakan, cara melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan, penyelesaian sengketa pajak.
Mata kuliah ini menjelaskan dan mengkaji surat-surat berharga sebagai alat atau instrumen pembayaran dan fasilitas atau instrument kredit. Diskusi meliputi wesel, cek, surat sanggup, dan surat berharga komersial. Secara garis besar, surat berharga terdiri dari surat janji atau kesanggupan untuk melakukan pembayaran dan surat perintah untuk melaksanakan pembayaran. Diskusi dibuka dengan pembahasan mengenai sejarah latar belakang lahirnya surat berharga. Dasar hukum dari keberadaan surat berharga, menjadi pijakan dalam diskusi. Diskusi pun mencakup perkembangan dan permasalahan hukum terkait surat berharga, termasuk diskusi mengenai para pihak yang terlibat di dalam penerbitan, peralihan, dan pembayaran surat berharga dengan pendekatan hukum perdata, hukum ekonomi, dan hukum surat berharga. Sumber hukum utama dari surat berharga di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan ketentuan terkait yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral negara Republik Indonesia dengan otoritasnya di bidang sistem pembayaran.
Mata kuliah Hukum Udara dan Angkasa membahas mengenai aspek wilayah dalam Hukum Internasional. Aspek wilayah yang dibahas dalam mata kuliah ini adalah wilayah udara dan angkasa dari sudut pandang Hukum Internasional. Mata Kuliah ini dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, Hukum Udara yang membahas mengenai sejarah hukum udara internasional, definisi hukum udara, kedaulatan negara diruang udara, aspek-aspek penting dalam penerbangan sipil yang diatur dalam Chicago Convention 1944, kebebasan di ruang udara, hukum udara atas tindak pidana di ruang udara atau di pesawat. Kedua, Hukum Angkasa yang membahas mengenai definisi ruang angkasa, yurisdiksi negara di ruang angkasa, aspek-aspek penting aspek-aspek penting dalam Space Treaty 1967, konvensi-konvensi tentang kegiatan ruang angkasa, aspek-aspek hukum pada perkembangan kegiatan manusia di ruang angkasa.
Dalam mata kuliah ini akan dikaji prinsip dan aplikasi ilmu kedokteran forensik dan medikolegal serta mendemonstrasikan kerjasama lintas profesi, khususnya dengan profesi kedokteran. Mata kuliah ini akan mendukung sistem pembuktian pidana yang menyangkut manusia, baik sebagai korban atau pelaku delik pidana, baik hidup maupun mati. Bantuan ekspertis/keahlian kedokteran dalam mata kuliah ini merupakan kontribusi berupa bukti ilmiah yang wajib dikenali ahli hukum. Materi bahasannya adalah pengantar ilmu kedokteran forensik dan medikolegal, visum et repertum dan surat keterangan medik, kesaksian ahli, prosedur medikolegal, identifikasi, tanatologi, psikiatri 93 forensik dan aplikasinya, traumatologi forensik, asfiksia, kejahatan seks, aborsi, pembunuhan anak sendiri, kematian wajar yang tak diharapkan, toksikologi forensik, laboratorium forensik praktis, dan kapita selekta.
Capaian pembelajaran dalam mata kuliah ini adalah mahasiswa mengetahui perkembangan hukum acara pidana di Indonesia dan negara lain. Topik yang dibahas adalah perkembangan hukum acara pidana khususnya materi hukum acara yang berkembang saat ini, Perkembangan penyelesaian perkara pidana, mutual legal assistance (MLA), transfer of sentenced person (TSP), TCP, ekstradisi, penyidikan dan penuntutan dalam perampasan aset in rem dan in personam, dominus litis, deponering dan DPA, hukum acara dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), hukum acara dalam perspektif kejahatan lintas negara dan HAM, serta hukum acara dalam sistem peradilan anak.
Mata kuliah ini membahas berbagai perkembangan permasalahan hukum yang berkaitan dengan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia, serta menyelesaikan permasalahan tersebut berdasar pada teori dan konsep serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang hukum tata negara yang dibahas dalam mata kuliah ini adalah mengenai lembaga perwakilan rakyat terkait kedudukan, struktur, metode pengisian jabatan dan pemberhentian, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban. Dari setiap poin tersebut dibahas masalah-masalah aktual yang sedang terjadi atau berkembang.
Mata kuliah ini membahas materi mengenai kerangka dasar dalam penelitian hukum, penyusunan proposal penelitian, identifikasi ilmu hukum dalam penyusunan proposal penelitian dan pedoman penelitian, sistematika dan materi muatan proposal penelitian hukum, etika penelitian dan struktur organisasi penelitian, teknis penulisan karya tulis ilmiah, teknis penulisan catatan kaki dan daftar pustaka dalam karya tulis ilmiah, pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan, penelusuran sumber hukum untuk penelitian hukum, karakteristik data primer, pengumpulan data primer melalui wawancara dengan responden, pengumpulan data primer melalui pengamatan, metode analisis data dalam penelitian, bahasa dalam penelitian hukum, penyusunan abstrak dan timbangan buku serta teknik membaca cepat, kerangka ilmu hukum dalam penelitian hukum.
Mata Kuliah ini membahas dan mengkaji perbandingan hukum perdata. Pembahasan diawali pengertian dan objek perbandingan hukum, hakekat dan peranan perbandingan hukum serta proses melakukan perbandingan. Pembahasan dilakukan dengan melakukan perbandingan hukum meliputi perbandingan system hukum di dunia khususnya sistim hukum civil law dan common law. Setelah melakukan perbandingan hukum umum dilanjutkan dengan perbandingan hukum khusus meliputi perbandingan hukum orang dan kelauarga, perbandingan hukum benda, perbandingan hukum perjanjian dan perbuatan melawan hukum.
Materi dalam perkuliahan ini membahas dua bagian besar pembahasan. Bagian pertama pembahasan adalah untuk mengidentifikasi problem hukum terkait kompleksitas data dan penyelenggaraan sistem elektronik eksisting, kemudian dilanjutkan dengan membahas aspek hukum terkait kewajiban pelayanan publik dan tanggung jawab administrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan sistem elektronik secara aman, andal, dan bertanggung jawab. Bagian kedua pembahasan adalah mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Capaian pembelajaran mata kuliah ini adalah mahasiswa mampu menganalisis dan menerapkan kaidah hukum yang terdapat dalam perundang-undangan pada sistem hukum nasional, regional, maupun internasional khususnya terkait dengan obyek hukum dan hubungan hukum dalam masyarakat informasi
Mata kuliah ini akan mempelajari teori dari hukum acara perdata dan lembaga-lembaga yang terdapat di dalamnya. Materi-materi yang akan diajarkan adalah dasar hukum, pengertian, sifat dan asas hukum acara perdata, badan-badan peradilan, Pasal 118 HIR, segi-segi beracara dan empat kemungkinan pada hari sidang pertama, mediasi, surat kuasa, surat gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, intervensi, derdenverzet, pembuktian, putusan, sita jaminan, eksekusi, upaya hukum, class action, dan pengadilan niaga.
Mata kuliah ini membahas mengenai hukum agraria dalam arti yang sempit yaitu seperangkat ketentuan hukum yang mengatur hak penguasaan atas tanah (hukum tanah nasional) untuk memahami sistem hukum tanah nasional Indonesia yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan pertanahan lainnya sebagai pelaksanaan UUPA yang berlaku. Selain itu, mata kuliah ini juga membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup hukum agraria dalam arti luas dan dalam arti sempit hukum tanah lama (sebelum UUPA), macam hak penguasaan atas tanah di Indonesia dan pengaturannya dalam sistem tanah sebelum UUPA, hukum tanah nasional (hukum tanah baru), pembentukan UUPA dan perkembangan hukum tanah di Indonesia, hak penguasaan atas tanah 71 menurut hukum tanah nasional, landreform di Indonesia, pengadaan tanah untuk pembangunan, pendaftaran tanah, tanah sebagai jaminan hutang, dan rumah susun di Indonesia.
Pada mata kuliah ini akan dibahas mengenai keuangan publik: teori, konsep, dan paradigma hukum dalam konstitusi dan doktrin; legal formal keuangan publik di Indonesia; hak menguasai negara dalam sektor keuangan; karakter hukum anggaran publik (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah); sektor keuangan privat (korporasi dan badan lainnya) dalam kaitannya dengan kedudukan negara sebagai entitas privat; siklus anggaran publik di Indonesia; perencanaan anggaran publik dan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance); desentralisasi keuangan publik; kekayaan negara yang dipisahkan: pengertian, konsep, dan paradigma hukumnya; karakteristik hukum Badan Usaha Milik Negara di Indonesia; identifikasi kerugian negara dan risiko negara dalam sektor keuangan publik; pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan anggaran publik; kedudukan lembagapengawasan/pengendalian/pemeriksaan keuangan di Indonesia; putusan pengadilan dalam kasus keuangan publik; paradoks rasionalitas keuangan publik dan upaya mengatasinya; sifat melawan hukum dan kelalaian dalam keuangan publik serta jenis sanksi.
Mata kuliah ini menjelaskan mengenai pluralisme sistem hukum di Indonesia dan di dunia internasional, sejarah perkembangan, dasar hukum, prinsip dan teori umum dalam Hukum Antar Tata Hukum (HATAH). Penekanan dalam mata kuliah ini adalah HATAH dalam sistem hukum di Indonesia. Lebih lanjut, dalam mata kuliah ini juga diajarkan cara mengidentifikasi hubungan hukum yang bersifat HATAH, sekaligus menentukan hukum yang berlaku dalam hubungan hukum yang bersifat HATAH tersebut.
Mata kuliah Hukum Ekonomi Islam adalah mata kuliah yang mengkaji kegiatan-kegiatan ekonomi Islam baik yang bersifat komersil maupun sosial. Capaian pembelajaran pada mata kuliah ini adalah mahasiswa mampu menganalisis kegiatan-kegiatan ekonomi Islam di Indonesia dengan didasarkan pada konsep dan ketentuan dalam syariah, ijtihad, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia beserta proses penyelesaian sengketa ekonomi Islam yang melingkupi kegiatan keuangan bank dan non-bank, filantropi, dan penyelesaian sengketa.
Mata kuliah ini akan membahas dan menganalisis mengenai pengertian hukum waris, pengaturan hukum waris, subjek hukum waris, syarat pewarisan, prinsip hukum waris dan cara mewaris baik berdasarkan undang-undang maupun berdasarkan wasiat. Pewarisan berdasarkan undang-undang didasarkan pada penggolongan ahli waris. Sedangkan pewarisan berdasarkan wasiat akan dibahas mengenai bentuk-bentuk wasiat dan pembatasan terhadap wasiat. Pembahasan mengenai hukum waris perdata diakhiri dengan pembahasan mengenai harta peninggalan tidak terurus.
Mata kuliah Hukum Laut adalah mata kuliah yang mengkaji pengaturan hukum terkait aktivitas di laut. Hukum Laut adalah suatu aspek penting dalam hukum internasional yang mengatur kegiatan negara-negara dalam pemanfaatan laut baik untuk kepentingan pelayaran maupun pemanfaatan sumber daya alam hayati dan non-hayati. Hukum laut mengatur tidak hanya bagaimana penggunaan permukaan laut, tetapi juga kolom air, dasar laut dan tanah di bawahnya. Berbagai perkembangan hukum laut sejak masa sebelum adanya kodifikasi sampai dengan adanya Konvensi Jenewa 1958 dan Konvensi Hukum Laut Tahun 1982. Kuliah akan membahas mengenai pengetahuan dasar mengenai zona maritim, hak dan kewajiban negara pantai dan kapal asing, berbagai yurisdiksi negara di laut dan alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi terkait dengan laut. Berbagai praktek negara dalam hukum laut akan dibahas termasuk praktek Indonesia terkait hukum laut.
Mata kuliah Hukum Lingkungan adalah mata kuliah yang mengkaji kegiatan-kegiatan lingkungan dan sumber daya alam. Capaian pembelajaran pada mata kuliah ini adalah mahasiswa mampu memahami dan menganalisis prinsip hukum lingkungan, instrumen penaatan, penyelesaian sengketa, serta berbagai jalur dan instrumen penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan lingkungan hidup di Indonesia
Mata kuliah Hukum Organisasi Internasional dan Regional membahas mengenai kedudukan Organisasi Internasional dan Regional dalam Hukum Internasional, dengan memahami perbedaan dari berbagai macam organisasi internasional dan regional melalui struktur organisasi, fungsi organisasi dan mekanisme kerja organisasi. Selain itu juga membahas mengenai masalah-masalah hukum dalam suatu organisasi internasional dan regional.
Mata kuliah ini membahas mengenai pengertian-pengertian dasar, hakekat, sifat, sumber hukum perburuhan; paradigma hukum perburuhan ditinjau dari ilmu kaedah, ilmu pengertian dan filsafat hukum; pembahasan topik khusus mengenai pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja, hubungan kerja dan hubungan perburuhan, kesehatan dan keselamatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja.
Mata kuliah ini menjelaskan mengenai sejarah perkembangan, dasar hukum, prinsip, teori umum dan teori khusus dalam HPI, termasuk di antaranya: renvoi, kualifikasi, pilihan hukum dan ketertiban umum.Berdasarkan pemahaman yang komprehensif atas hal-hal tersebut di atas, mahasiswa diharapkan dapat mengidentifikasi hubungan-hubungan hukum yang merupakan pertemuan dua sistem hukum nasional atau lebih, sekaligus menentukan hukum yang berlaku bagi hubungan-hubungan hukum tersebut.
Mata kuliah Hukum Perjanjian Internasional merupakan pengetahuan dasar dari hukum internasional publik terkait dengan keberlakuan perjanjian internasional sebagai salah satu sumber hukum internasional dan berbagai aspek pembentukannya serta pemberlakuannya dalam sistem hukum nasional. Mata kuliah ini akan memfokuskan pada peranan perjanjian internasional dalam hukum internasional, hubungan antara perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional, proses pembentukan perjanjian internasional, keberlakuan perjanjian internasional dan prinsip perubahan, pembatalan atau pengakhiran perjanjian internasional.
Hukum Sanksi pada dasarnya merupakan pengetahuan tentang latar belakang pemikiran tentang penjatuhan sanksi pidana, perkembangan tentang sanksi pidana dan perkembangan sistem penjatuhannya. Mata kuliah ini pada dasarnya berakar dari pengetahuan tentang penologi atau ilmu tentang penghukuman yang menjadi salah satu bagian dari ilmu pengetahuan dalam lingkup hukum pidana. Dalam mata kuliah ini akan dipelajari tentang pengertian sanksi pidana, perbedaan sanksi pidana dengan sanksi lainnya, justifikasi penjatuhan sanksi pidana, sejarah perkembangan berbagai jenis sanksi yang diatur dalam berbagai aturan perundang-undangan terutama dalam Pasal 10 KUHP dan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mata kuliah ini membahas berbagai topik dalam Hukum Tata Negara Darurat. Bidang Hukum Tata Negara Darurat yang dibahas dalam mata kuliah ini adalah mengenai pengertian dasar Hukum Tata Negara Darurat, mendeklarasikan, mengakhiri, dan memperbarui keadaan darurat, batasan hak asasi manusia dalam keadaan darurat, akibat hukum dari keadaan darurat, checks and balances dalam HTN Darurat, perbandingan HTN Darurat di berbagai negara, aparatur pelaksana kekuasaan darurat yang berlaku di Indonesia.
Capaian pembelajaran dalam mata kuliah ini adalah mahasiswa mampu mengkritisi kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan sistem hukum nasional terkait dengan perkembangan konvergensi teknologi informasi, media dan komunikasi (Telematika). Ruang lingkup bahan kajian adalah mencakup semua aspek hukum yang terkait dengan informasi dan komunikasi yang saling beririsan satu sama lain. Perkuliahan ini dilakukan dengan diskusi interaktif dengan analisis kritis (Critical Legal Thinking) untuk memahami, menerapkan, menganalisasi dan melakukan kritisi terhadap bagaimana kaedah hukum yang dirumuskan diterapkan secara kontekstual dalam kasus kasus yang telah terjadi. Mahasiswa juga ditugaskan untuk mencermati inkonsistensi kaedah hukum melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan penggunaan sistem kodifikasi, kompilasi dan informasi hukum elektronik (dapat diakses melalui halaman eclis.id). Melalui tugas mandiri dan tugas kelompok kecil untuk melakukan analisa hukum terkait dengan penerapan hukum yang sesuai dengan dinamika informasi dan komunikasi yang terjadi.
Mata kuliah Ilmu Perundang-undangan adalah mata kuliah yang memberikan pemahaman ilmu pengetahuan perundang-undangan yang dimulai dari sejarah, latar belakang, dan teori mengenai norma hukum negara, implementasi sistem norma hukum dan perundang-undangan di Indonesia, hirarki norma hukum di Indonesia, Lembaga Negara serta Lembaga Pemerintah dan hubungannya dengan peraturan perundang-undangan hingga jenis, fungsi, dan materi muatan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Asas merupakan suatu konsepsi filosofis yang mendasari pembentukan hukum dalam peraturan perundang-undangan. Asas akan memberikan dasar yang kuat bagi suatu pengaturan hukum untuk mencapai tujuan pembentukannya, sehingga dapat diartikan bahwa asas memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Undang-Undang. Meski demikian, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak menentukan kedudukan asas dalam peraturan perundang undangan. Indonesia sebagai negara hukum yang menganut tradisi eropa kontinental, hanya memasukkan sebagian kecil dari asas hukum ke dalam undang-undang atau ketentuan beracara, namun tetap memberlakukannya sepanjang subjek pengaturannya berkaitan dengan asas tersebut. Di sisi lain, sebagai pengaruh dari tradisi common law system, yang memiliki pendekatan case law, memiliki yang konsekuensi untuk menempatkan norma atau asas secara expresive verbis dalam suatu perundang-undangan sehingga bagi sebagian orang pendekatan ini menjadi amat penting. Penerapan asas hukum acara yang baik adalah hal penting harus selalu dilakukan oleh seluruh pencari keadilan agar dapat memperoleh atau mempertahankan hak/kepentingannya. Seluruh pihak yang berkecimpung dalam dunia peradilan, tidak terkecuali hakim, harus memiliki pemahaman yang baik atau minimal cukup terkait asas-asas hukum acara dan penerapannya sehingga apa yang menjadi tujuan diciptakannya hukum yaitu, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dapat tercapai. Bagi Indonesia yang menganut tradisi eropa kontinental, sebenarnya banyak asas yang melingkupi ketentuan beracara namun tidak tercantum di dalam ketentuan tersebut. Ketidakpahaman atas konstruksi tradisi eropa kontinental menyebabkan pandangan multi tafsir atau ambigu terhadap ketentuan beracaranya. Padahal apabila asas-asas yang berlaku pada setiap pasal ketentuan hukum tersebut dipahami dengan baik, maka penerapannya akan lebih jelas dan dan gamblang. Maka dari itu, tujuan mata kuliah Penerapan Asas-Asas Hukum Acara adalah untuk menjelaskan asas apa saja yang berlaku dalam hukum acara agar setiap setiap orang dapat memperoleh pengertian terkait asas hukum acara secara tuntas tidak hanya berdasarkan apa yang tertulis dalam ketentuannya saja. Pemahaman yang tepat dan menyeluruh sangat diperlukan guna menghindari kesalahan dalam menerapkan ketentuan hukum acara, mengingat hukum acara bersifat rigid/kaku. Hukum acara dalam konteks Indonesia, secara historis tidak dipahami hanya sekedar berasal dari satu ketentuan kitab undang-undang acara yang dibuat secara umum atau khusus saja. Sebagai perbandingan, pada masa kolonial hukum acara diatur dalam Herzienne Inlands Reglement (HIR), Reglement Buiten Geweisten (RBg), dan Reglement van Veroordening (RV), namun juga harus memahami ketentuan Algemene Bepalingen (AB) dan Reglement Ordonantie (RO). Keberlakuan suatu asas kerap beririsan dengan ketentuan yang diatur dalam hukum antar tata hukum (intergentil recht), yang bersifat lintas tata hukum dan mempengaruhi hukum acara. Beberapa contoh mekanisme hukum acara yang berkembang saat ini, seperti ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, transfer terpidana (Transfer Sentenced Person), transfer proses penuntutan (Transfer Prosiding Person) prosiding, menjadi bagian dari hukum acara pidana yang dipengaruhi oleh hukum antar tata hukum. Keterkaitan antara tata hukum ini menjadi sangat penting untuk dipelajari dalam mata kuliah ini. Selain menjelaskan asas yang berlaku, mata kuliah ini juga akan membedah putusan-putusan pengadilan untuk melihat dan menilai bagaimana asas tersebut diterapkan.
Mata kuliah ini membahas beberapa jenis tindak pidana yang diatur dalam KUHP, khususnya yang sering terjadi di masyarakat, seperti tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh, tindak pidana terhadap harta benda, tindak pidana terhadap kesusilaan, tindak pidana terhadap kehormatan, dan tindak pidana terhadap kemerdekaan. Pembahasan difokuskan pada unsur masing-masing tindak pidana serta perbedaannya satu dengan yang lainnya.
Sosiologi Hukum adalah mata kuliah yang membekali mahasiswa agar mampu menganalisis fenomena sosio-legal dengan menggunakan teori dan metode sosiologi hukum. Melalui mata kuliah ini mahasiswa mempelajari kegunaan sosiologi dalam 116 studi hukum, teori struktural fungsional, fungsi hukum, teori konflik, hukum dan perubahan sosial, sosiologi interpretif dan teori rasionalisasi hukum, metode penelitian sosiologi hukum, efektivitas penegakan hukum, bagi hasil perikanan dalam perspektif teori konflik, hukum formal vs hukum informal, hukum, ruang publik dan kehidupan keagamaan, hukum sebagai sarana penyelesaian konflik agraria, dan tentang hukum, perubahan sosial, dan teknologi informasi, serta tentang telaah sosiologi hukum atas pengembangan sains dan teknologi.
Mata kuliah ini membahas mengenai lembaga Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana. Pada materi percobaan akan dibahas mengenai pengertian, dasar hukum, syarat-syarat pemidanaan, serta jenis dan teori terkait percobaan. Selanjutnya materi Penyertaan pada Tindak Pidana, akan membahas mengenai pengertian, jenis penyertaan beserta dasar hukum dan perbedaan dari masing-masing jenis tersebut. Selain itu, untuk pertanggungjawaban pidana masing-masing peserta akan dibahas syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bagian akhir dari mata kuliah ini akan 98 mendiskusikan mengenai Gabungan Tindak Pidana yang diawali dengan sistem pemidanaan, pengertian, dasar hukum dan jenis Gabungan Tindak Pidana beserta pemidanaan dalam hal terjadi Gabungan Tindak Pidana.
Mata kuliah ini membahas mengenai perkembangan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemilihan umum di Indonesia melalui pendekatan hukum tata negara, serta menyelesaikan permasalahan tersebut berdasar pada teori dan konsep serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan Pemilu dalam mata kuliah ini meliputi, sejarah, sistem, berbagai badan penyelenggara pemilu, dan sistem penegakan hukum pemilu. Dari setiap poin tersebut dibahas masalah-masalah aktual yang sedang terjadi atau berkembang
Mata ajaran ini membahas tentang sistematika dan pola pengaturan buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pengertian perikatan, sumber perikatan, macam- macam perikatan, prestasi dan wanprestasi, keadaan memaksa, ganti rugi, perbuatan melawan hukum dan hapusnya perikatan, persetujuan khusus yang diatur dalam KUHPerdata maupun yang diatur di luar KUHPerdata, meliputi: jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam-meminjam, pemberian kuasa, dan penanggungan.
Mata Kuliah ini membahas dan menganalisis mengenai orang sebagai subjek hukum dan bedanya dengan badan hukum. Dilanjutkan dengan pembahasan mengenai lahir dan berakhirnya orang sebagai subjek hukum serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan seseorang, pembehasan mengenai catatan sipil, domisili dan keadaan tak hadir. Selain hukum orang, mata kuliah ini juga membahas dan menganalisis mengenai hukum keluarga menurut KUHPerdata dan UU No 1 Tahun 1974. Pembahasan meliputi asas-asas perkawinan, syarat dan akibat perkawinan, termasuk didalamnya permasalahan anak dan harta perkawinan serta memberikan pemahaman tentang perkawinan campuran, dan adopsi
Mata kuliah ini membahas mengenai kelembagaan negara di Indonesia dan dibahas pula berbagai perkembangan hukumnya serta diselesaikan permasalahannya berdasasrkan teori, konsep serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang hukum tata negara terkait hukum kelembagaan negara yang dibahas dalam mata kuliah ini adalah mengenai lembaga negara utama dalam cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial, serta lembaga negara utama lainnya dan lembaga negara penunjang.
Keberlakuan hukum Islam di Indonesia utamanya adalah di bidang keluarga atau perkawinan dan kewarisan karena perkawinan dan kematian seseorang merupakan peristiwa penting yang terjadi pada hampir setiap individu yang memiliki aturan khusus dan memberikan akibat hukum baik kepada individu itu sendiri, pihak lain, maupun harta benda. Pada mata kuliah ini akan dibahas bagaimana aturan di dalam Islam dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, hak dan kewajiban antara suami dan isteri, putusnya perkawinan, dan ketentuan peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris. Pembahasan materi diperkaya dengan kasuskasus nyata tentang perkawinan, perceraian, kewarisan, serta hubungan di antara ketiga hal tersebut. Mahasiswa diharapkan mampu untuk menyelesaikan kasus keluarga dan kewarisan dengan memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada analisis hukum yang bersumber pada hukum Islam, peraturan perundang-undangan, dan pandangan ahli hukum
Capaian pembelajaran dalam mata kuliah ini adalah mahasiswa mampu menerapkan asas-asas dan pengertian dasar Hukum Kekeluargaan dan Kewarisan Adat terhadap permasalahan hukum mengenai perkawinan dan kewarisan; dan, menganalisis masalah-masalah hukum yang timbul sebagai akibat perkembangan dan/atau perubahan hukum adat di bidang kekeluargaan dan kewarisan. Ruang-ruang lingkup didiskusikan dengan metode pembelajaran aktif melalui diskusi kelompok (small group discussion) dan kuliah interaktif (interactive lectures) mencakupi macam-macam sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat dan pengaruhnya pada hukum kekeluargaan dan kewarisan; macam-macam bentuk perkawinan dan akibat hukumnya terhadap hubungan suami-istri, orang tua-anak dan harta benda perkawinan; masalah subjek dan objek hukum waris, macam-macam sistem kewarisan, garis pokok keutamaan, garis pokok penggantian dan jurai; masalah hibah dan hibah wasiat; dan, perkembangan dan/atau perubahan hukum adat di bidang kekeluargaan dan kewarisan.
Mata kuliah ini mempelajari hukum di bidang hak kekayaan intelektual yang meliputi hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, merek dan perlindungan indikasi geografis dalam tataran internasional dan nasional.
Mata kuliah ini membahas dan menganalisis hukum kebendaan baik yang pengaturannya terdapat dalam buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun perubahannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar KUH Perdata seperti UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No 4 Tahun 1996 Tentang Jaminan Hak Tanggungan dan UU No 42 Tahun 1999 85 Tentang Fidusia. Pembahasan akan diawali dengan pengertian benda dan hukum benda, pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak, arti penting pembedaan benda, ciri-ciri hak kebendaan, jenis-jenis hak kebendaan, cara memperoleh dan peralihan haknya, serta fungsi benda sebagai jaminan hutang.
Mata kuliah ini membahas Hukum Internasional Publik. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum internasional dalam suatu masyarakat hukum internasional. Mata kuliah ini membahas pengertian dasar dan masalah pokok sebagai suatu pengantar dalam bidang hukum, sejarah perkembangan pemikiran dan praktik, sumber-sumber hukum internasional, serta hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Aspek-aspek lain yang akan dipelajari dalam mata kuliah ini antara lain subyek hukum, perjanjian internasional, pembentukan negara dalam masyarakat hukum internasional, wilayah negara, yurisdiksi dan tanggung jawab negar
Dalam mata kuliah ini, perkuliahan dibagi menjadi tiga bagian, pertama memuat pengantar dan pengenalan mengenai sejumlah konsep utama. Pendekatan hukum berperspektif perempuan (feminist legal theory) dijelaskan dalam konteks sebagai alat analisis untuk mengkaji beragam permasalahan perempuan, terutama yang berasal dari kelompok marjinal. Sejumlah kasus akan diangkat untuk didiskusikan guna merekonstruksi miskonsepsi hukum netral dan objektif dalam menjawab persoalan yang dihadapi oleh perempuan dan kelompok rentan lainnya. Konsep gender budgeting (anggaran responsif gender) akan digunakan untuk menganalisis berbagai bentuk hambatan bagi perempuan dalam memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dari setiap program pembangunan. Bagian kedua memuat sejumlah isu-isu penting yang dipilih untuk dibahas seperti masalah akses perempuan dalam legislasi, perdagangan perempuan, prostitusi dan pornografi, kekerasan berbasis gender (gender based violence), pemiskinan perempuan, serta status dan kedudukan perempuan dalam hukum keluarga dan berbagai problematika implikasinya, dan persoalan ketidakadilan ekonomi berbasis gender (economic inequality by gender). Bagian ketiga perkuliahan memberikan ruang pada mahasiswa untuk berperan lebih aktif, yaitu dengan fokus melakukan riset sederhana mengenai permasalahan hukum dan kebijakan yang dihadapi oleh perempuan Indonesia. Hasil riset kemudian akan diseminarkan sebagai tugas akhir perkuliahan. Diharapkan setelah mengikuti perkuliahan, mahasiswa mampu menganalisis, dan menjelaskan berbagai persoalan kekerasan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan Indonesia. Selain itu, mahasiswa mampu menganalis problem tersebut dengan mengaitkannya dengan konteks hukum dan kebijakan (substansi, struktur, dan kultur).
Melalui mata kuliah Hukum Acara Pidana ini mahasiswa diharapkan mampu menganalisis cara penyelesaian kasus pidana berdasarkan hukum acara pidana, menurut UU No. 8 Tahun 1981 dan hukum acara pidana yang diatur dalam undangundang khusus lainnya. Ruang lingkup pembahasan terdiri dari sistem peradilan pidana, sejarah hukum acara pidana, proses penyelidikan dan penyidikan, proses penuntutan dan pembuatan surat dakwaan, praperadilan, acara pemeriksaan perkara di pengadilan, hak-hak tersangka dan terdakwa, upaya hukum, eksekusi, hakim pengawas dan pengamat.
Mata kuliah ini akan membahas tentang prinsip hukum, dasar hukum, subjek hukum, dan hubungan hukum yang terjadi dalam dunia perdagangan. Topik bahasan utama mencakup berbagai perjanjian dalam lingkup perusahaan sebagai subjek hukum, berbagai bentuk perusahaan, pedagang perantara, dan surat berharga sebagai salah satu sistem pembayaran. Selain itu, akan dijelaskan pula penerapan ketentuan-ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) 76dan peraturan perundang-undangan lainnya. Melalui perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum dan dasar hukum terkait subjek hukum dan hubungan-hubungan hukum dalam hukum dagang, serta menganalisis permasalahan hukum berdasarkan praktik nyata di dunia perdagangan.
Mata kuliah Hukum Administrasi Negara adalah mata kuliah yang mengkaji berbagai kegiatan administrasi pemerintahan secara menyeluruh. Capaian pembelajaran pada mata kuliah ini adalah mahasiswa mampu memahami dan menganalisis kegiatankegiatan administrasi negara mulai dari kekuasaan, kewenangan, tindakan, keputusan, diskresi, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Selain itu, mahasiswa juga dapat menerangkan organ-organ pendukungnya seperti Aparatur Sipil Negara, organisasi administrasi negara dan daerah, instrumen pemerintahan, keuangan publik, pemerintahan daerah, dan pengawasan administrasi negara serta penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Bahasa Inggris Hukum merupakan Mata Kuliah yang mendiskusikan mengenai istilahistilah atau terminologi hukum. Diskusi dimulai dengan pembahasan mengenai pentingnya mempelajari istilah-istilah dalam bahasa Inggris Hukum. Diskusi juga akan diawali dengan bagaimana melakukan penelurusan referensi hukum; yang pada umumnya akan dilakukan dengan mengetahui istilah atau terminologi hukum yang kerap digunakan. Peserta Mata Kuliah ini diharapkan untuk mengenal dan mengerti terminologi hukum yang sering dijumpai baik dalam teori maupun praktik hukum. Pembahasan makna atau penggunaan dari terminologi-terminologi hukum tersebut akan dilakukan secara umum; sebagai pengenalan istilah hukum yang sering digunakan. Dalam setiap pertemuan di kelas, pembahasan akan berdasar pada setiap ranah atau bidang keilmuan yang ada di FHUI; misalnya dalam bidang Hukum Perdata, Pidana, Ekonomi dan Teknologi, Islam dan Adat, Hukum Internasional Publik, Hukum Perdata Internasional, Hukum Tata Negara, Hukum dan Masyarakat, Hukum Administrasi Negara serta Hukum Acara.
mempelajari semua aspek hukum yang berkaitan dengan perawatan medis. Topik ini memiliki kepentingan yang berbeda dalam bidang umum ini. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, masalah etika, peraturan profesi, kelalaian klinis, perawatan medis dan keluarga, hak orang tua, hak asasi manusia dan layanan kesehatan, kepemilikan tubuh, hak reproduksi, hukum dan teknologi, serta otonomi
Mata kuliah ini membahas berbagai topik dalam hukum tata negara. Bidang hukum tata negara yang dibahas dalam mata kuliah ini adalah mengenai pengertian dan sumber hukum tata negara, teori konstitusi, sistem pemerintahan vertikal dan horisontal, hukum kewarganegaraan, partai politik, pemilihan umum, hukum tata negara adat, dan negara dalam perspektif hukum Islam.
Pembahasan dalam mata kuliah ini mengenai arti dan ruang lingkup hukum pidana, sumber-sumber hukum pidana di Indonesia, berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, tentang tindak pidana, penggolongan tindak pidana, ajaran kausalitas, sifat melawan hukum, kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, percobaan tindak pidana, pidana dan pemidanaan, dasar penghapus pidana, dasar peringan dan pemberat pidana, gabungan tindak pidana, penyertaan tindak pidana, serta gugurnya hak menuntut dan menjalankan pidana.
Ruang lingkup pembahasan materi perkuliahan terbagi menjadi empat bagian besar yaitu: i) hukum perdata secara umum, meliputi perbedaan hukum privat dan publik, asas-asas hukum perdata, sejarah hukum keperdataan, pembagian hukum perdata di Indonesia, ii) hukum perorangan, iii) hukum keluarga, dan iv) hukum waris perdata menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di samping itu, mahasiswa juga diberikan pemahaman terhadap Balai Harta Peninggalan dan Kantor Catatan Sipil.
Mata kuliah ini membahas tentang hukum dalam Islam yang meliputi ruang lingkup, tujuan, sumber hukum, dan metode ijtihad dalam menetapkan suatu hukum berdasarkan Islam. Dalam mata kuliah ini juga akan dibahas mengenai asas-asas hukum yang terdapat pada ruang lingkup hukum Islam, antara lain hukum perdata, hukum pidana, hukum perikatan, hukum ekonomi, hukum kewarisan, peradilan, serta kenegaraan.
Mata kuliah ini membahas mengenai hukum yang berlaku pada saat ini (hukum positif). Materi-materi yang akan dipelajari adalah mengenai tata hukum Indonesia; sejarah pluralisme hukum di Indonesia; sistem-sistem hukum (sistem hukum Eropa Kontinental, anglo saxon, hukum adat, dan hukum Islam); ruang lingkup hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum pidana; hukum perdata yang melingkupi hukum kebendaan, hukum perikatan, hukum keluarga, dan hukum waris; hukum acara (pidana, perdata, tata usaha negara, dan mahkamah konstitusi); hukum internasional yang mengkaji asas-asas hukum internasional, sumber hukum internasional (hukum publik dan hukum perdata), serta subyek hukum dalam hukum internasional.
Mahasiswa mampu menganalisis berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat berdasarkan ajaran agama Kristen. Mata kuliah ini disajikan dengan pendekatan active learning dengan materi pembelajarannya meliputi sejarah dan makna agama Kristen, pokok-pokok ajaran agama kristen, agama dan budaya kristen, serta analisis kasus-kasus nyata yang terjadi di masyarakat. Proses pembelajaran dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Mahasiswa mampu menganalisis berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat berdasarkan ajaran agama Islam. Mata kuliah ini disajikan dengan pendekatan active learning dengan materi pembelajarannya meliputi sejarah dan makna agama Islam, pokok-pokok ajaran agama Islam, agama dan budaya, serta analisis kasus-kasus nyata yang terjadi di masyarakat.
Mata kuliah ini mempelajari secara komprehensif mengenai hakikat negara pada umumnya, serta masalah ketatanegaraan pada khususnya, dengan cara melakukan kajian historis, sosiologis, yuridis dan filosofis, serta perbandingan teori-teori maupun ideologi-ideologi negara pada umumnya. Materi yang dikaji adalah sifat hakekat negara, pembenaran negara, unsur-unsur negara, konstitusi, alat perlengkapan negara, fungsi negara, dan negara dan hukum.
Mata kuliah Hukum dan Masyarakat menjelaskan hubungan antara hukum dengan masyarakatnya melalui pendekatan antropologi, sosiologi dan ekonomi. Ketiga pendekatan ilmu sosial tersebut dipergunakan untuk membantu ilmu hukum guna membedah gejala dan kenyataan hukum dalam kehidupan bersama di masyarakat, yang tidak dapat dijelaskan secara utuh dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum semata. Mempelajari hukum dengan memanfaatkan 3 (tiga) pendekatan tersebut sangat penting dalam rangka membantu mahasiswa dalam memahami hukum, tidak 73 hanya sebagai teks tetapi juga bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat; bagaimana masyarakat membangun hukum, melakukan hukum; bagaimana warga masyarakat mematuhi hukum atau justru melanggarnya. Dengan demikian, setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat menganalisis hubungan antara hukum dan masyarakat secara timbal balik melalui bahan kajian yang disusun secara sistematis dengan menggunakan perspektif antropologi, sosiologi dan ekonomi.
Mata kuliah ini membahas asas-asas dan pengertian dasar Hukum Adat terhadap permasalahan hukum yang timbul dalam masyarakat terkait dengan jual-beli tanah, perutangan dan sebagainya; dan permasalahan hukum yang muncul dalam masyarakat sebagai ekses dari proses pembangunan dalam hal terjadinya benturan antara aturan-aturan adat sebagai hukum aslinya Bangsa Indonesia dengan aturan-aturan hukum dan kebijakan negara.
Mata kuliah ini mempelajari dasar-dasar pengetahuan hukum untuk memahami pengertian, fungsi dasar-dasar ilmu hukum secara umum. Pokok-pokok bahasan dalam mata kuliah ini antara lain dasar-dasar mengenai disiplin hukum, sistem hukum, tujuan hukum, dogmatik hukum termasuk aspek dan latar belakang kaedah hukum, kaedah hukum dan kaedah-kaedah etika lainnya, perihal kaedah hukum, pengertian-pengertian pokok dalam sistem hukum, penerapan hukum, sumber-sumber hukum, peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, penemuan hukum dan penegakan hukum.